Rescaling Balance Scorecard sebagai Model Penilaian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)


Abstraksi
Sebagai perwujudan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance), penyelenggaraan  pemerintahan daerah harus didukung sistem akuntabilitas kinerja yang memadai. Setiap pengemban amanah (agency) harus bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan satuan kerja (entity) secara akuntabel kepada pemberi amanah (principal). Kinerja pengemban amanah, sebagai ukuran prestasi ketercapaian tujuan entitas, harus bisa dimonitor, dinilai dan dievaluasi dalam sistem hirarki organisasi formal yang sudah ditetapkan. Hal ini terutama untuk mewujudkan akuntabilitas vertikal.
Rescaling Balance Scorecard dapat digunakan sebagai salah satu alternatif model pengukuran kinerja entitas pemerintahan. Adaptasi Balance Scorecard System sehingga menempatkan outcome sebagai target akhir pengukuran kinerja konsisten dengan karakteristik entitas pemerintahan sebagai lembaga layanan publik. Perspektif outcome, keuangan, proses internal, inovasi & pembelajaran merupakan dimensi yang sejatinya adalah critical success factors (CSF). Derivasi dimensi CSF menjadi key performance indicators (KPI) merepresentasikan indikator kinerja entitas pemerintahan. Dalam model   Rescaling Balance Scorecard, antar dimensi CSF saling berkorelasi untuk menuju target akhir kinerja yaitu outcome (alignment). Pembobotan dan penilaian kinerja merupakan tahap akhir untuk mengetahui tingkatan kinerja entitas pemerintahan dengan kategorisasi Sangat Baik (A), Baik (B), dan Kurang baik (C).

Keyword : rescaling balance scorecard, outcome, finansial, proses internal, inovasi & pembelajaran, scoring.  

1.      Latar Belakang Masalah
Dalam pengertian yang sempit akuntabilitas dapat dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban yang mengacu pada kepada siapa organisasi (atau pekerja individu) bertanggungjawab dan untuk apa organisasi (pekerja individu) bertanggung jawab?. Dalam pengertian luas, akuntabilitas dapat dipahami sebagai kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
Akuntabilitas berhubungan terutama dengan mekanisme supervisi, pelaporan, dan pertanggungjawaban kepada otoritas yang lebih tinggi dalam sebuah rantai komando formal. Pada era desentralisasi dan otonomi daerah, para manajer publik diharapkan bisa melakukan transformasi dari sebuah peran ketaatan pasif menjadi seorang yang berpartisipasi aktif dalam penyusunan standar akuntabilitas yang sesuai dengan keinginan dan harapan publik. Oleh karena itu, makna akuntabilitas menjadi lebih luas dari sekedar proses formal dan saluran untuk pelaporan kepada otoritas yang lebih tinggi.  Akuntabilitas harus merujuk kepada sebuah spektrum yang luas dengan standar kinerja yang bertumpu pada harapan publik sehingga dapat digunakan untuk menilai kinerja, responsivitas, dan juga moralitas dari para pengemban amanah publik.
Untuk mewujudkan sistem akuntabilitas publik yang amanah tersebut, perlu dikembangkan sistem monitoring kinerja entitas pelayanan publik. Melalui sistem ini, kemajuan prestasi atau kinerja terhadap pencapain visi/misi yang telah ditetapkan dapat diketahui dalam tahap pelaksanaan program (on going program). Dengan demikian, permasalahan dan kendala pembangunan dapat segera diidentifikasi dan solusi terbaik dapat segera diformulasikan.
Sistem monitoring kinerja entitas pelayanan publik dapat dikembangkan dari Model Balanced Scorecard (BSC). Model BSC mengkasifikan kinerja dalam empat perspektif berikut: (1) The Learning and Growth Perspective, (2) The Business Process Perspective, (3) The Customer Perspective, dan (4) The Financial Perspective. Pada awalnya Model BSC memang ditujukan untuk memperluas area pengukuran kinerja organisasi swasta yang profit-oriented. Pendekatan ini mengukur kinerja berdasarkan aspek finansial (historical) dan non financial (future) secara seimbang (balanced).
Pada dasarnya BSC merupakan sistem pengukuran kinerja yang mencoba untuk mengubah misi dan strategi organisasi menjadi tujuan dan ukuran-ukuran yang lebih berwujud. Ukuran finansial dan non finansial yang dirumuskan dalam perspektif BSC sebenarnya adalah derivasi (penurunan) dari visi dan strategi organisasi. Dengan demikian, hasil pengukuran dengan BSC ini mampu menjawab pertanyaan tentang seberapa besar tingkat pencapaian organisasi atas visi dan strategi yang telah ditetapkan.
Mengadopsi dan mengadaptasi BSC Model dari dimensi organisasi yang profit-oriented ke dalam organisasi sektor publik yang non profit  perlu dilakukan Rescaling Balance Scorecard. Instansi pemerintah sebagai organisasi sektor publik terbesar dapat mengoptimalkan sistem akuntabilitas kinerja dengan Rescaling Balance Scorecard.
2.      Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam kajian ini adalah sebagai berikut:
  •  Bagaimana memformulasikan sistem pengukuran kinerja SKDP berbasis Rescaling Balance Scorecard?
  • Apa saja ukuran kinerja outcome, finansial, proses internal dan inovasi & pembelajaran yang dapat dianggap sebagai key performance indicator (KPI) SKDP?
  • Bagaimana pembobotan dan scoring hasil pengukuran kinerja berbasis Rescaling Balance Scorecard untuk setiap entitas SKDP?.
1.      Tujuan Kajian Ilmiah
  • Mengkaji formulasi sistem pengukuran kinerja SKDP berbasis Rescaling Balance Scorecard.
  • =>>>>>>>>..........mohmahsun@jsa-akuntan.com