Membangun Iklim Investasi Daerah yang Kondusif

            Era otonomi menuntut setiap pemerintah daerah mandiri dan kreatif mencari sumber-sumber pembiayaan serta aktif mencari berbagai peluang yang bisa dijadikan sumber pemasukan kas daerah. Banyak peraturan daerah (perda) dan kebijakan diformulasikan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Umumnya perda dan kebijakan yang diterapkan Pemda tidak jauh dari urusan pajak, retribusi, perizinan dan pelayanan birokrasi yang disadari atau tidak disadari dapat membebani kegiatan dunia usaha sehingga daya tarik investasi di daerah menjadi rendah.
            Sesuai hasil kajian Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), saat ini masih banyak daerah yang menilai keberhasilan otonomi daerah adalah dengan meningkatnya PAD. Tinggi rendahnya PAD digunakan sebagai parameter untuk mengukur keberhasilan dari pelaksanaan otonomi daerah. Target peningkatan PAD ini seringkali memicu munculnya berbagai kebijakan yang kontraproduktif (counter productive) terhadap iklim usaha dan investasi. Padahal iklim investasi yang kondusif pasti dapat meningkatkan kegiatan ekonomi, baik berskala besar maupun kegiatan ekonomi kerakyatan sehingga mendongkrak kemampuan pemda, swasta dan masyarakat. Kegiatan ekonomi yang bergairah akan mampu menciptakan pasar tenaga kerja, iklim usaha yang kompetitif, meningkatkan perputaran uang dan mendatangkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
Daya tarik para penanam modal baik dari dalam maupun investor asing sangat dipengaruhi oleh kemauan pemda dalam menciptakan iklim usaha yang bersahabat. Para investor tentu sangat keberatan atas munculnya peraturan-peraturan daerah dan berbagai biaya tidak resmi (pungutan liar) yang dianggap merepotkan dalam berinvestasi. Dengan dalih adanya pelanggaran perda, perizinan atau alasan birokratik lainnya, para pengusaha kadang menjadi target pemungutan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ditambah lagi adanya berbagai pungutan di luar birokrasi yang dilakukan oleh kelompok tertentu yang terorganisasi seperti kelompok pemuda kampung, aparat keamanan dan preman. Modus operandi pungutan tidak resmi itu dilakukan melalui cara halus dengan meminta sumbangan hingga akhirnya melakukan intimidasi. Sungguh, hal ini sangat mengganggu dan membuat jera para investor. Bahkan bisa jadi, para investor yang sudah menanam modalnya di daerah segera angkat kaki karena harus memikul beban ekonomi biaya tinggi (high cost economy). Wajar jika akhirnya Singapura menandai beberapa daerah di Indonesia ke dalam daftar investasi negatif sehingga paling sedikit 13 perusahaan minyak asing menghentikan operasinya di Indonesia karena retribusi dan biaya siluman yang dipungut oleh pejabat daerah.
Substansi kebijakan yang dirumuskan Pemda dirasa kurang akomodatif terhadap kebutuhan dunia usaha. Bisa jadi salah satu penyebab utama rendahnya kualitas kebijakan Pemda tersebut adalah tidak dilibatkannya dunia usaha dalam proses perumusan, paling tidak melalui penjaringan suara, sehingga berpotensi menimbulkan benturan-benturan di lapangan. Dalam kondisi dimana daerah tidak respek terhadap iklim investasi yang kondusif seperti ini, pemerintah pusat mestinya turut serta mengendalikan. Pemerintah pusat dapat membatasi pajak dan pungutan yang dikeluarkan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) yang mengganggu iklim investasi di daerah. Para investor dan pengusaha sangat membutuhkan kepastian hukum, keamanan, kestabilan perekonomian dan politik. Kontrak-kontrak yang ditandatangani dengan Pemda maupun swasta akan kurang kuat dan kurang memberi kepastian jika iklim investasi tidak kondusif.
Sebetulnya indikator-indikator perekonomian nasional saat ini memperlihatkan potensi cukup besar untuk berkembangnya sebuah investasi. Stabilitas kurs rupiah terjaga pada kisaran Rp 8.400 - Rp 8.600 per dollar AS, laju inflasi terkendali sekitar 5,0 - 5,8 persen dan suku bunga SBI stabil pada kisaran 7,8 -  8,0 persen. Kestabilan rupiah, tingkat inflasi yang terkontrol dan suku bunga yang stabil merupakan faktor utama kenyamanan berinvestasi. Namun, sekali lagi, faktor-faktor positif tersebut tidak ada maknanya jika tidak didukung oleh kebijakan daerah otonom yang tanggap dan bijaksana. Pemda mesti menindaklanjutinya dengan pembuatan kebijakan yang lebih bersahabat, misalnya memberbaiki birokrasi terutama mengenai pelayanan perizinan pendirian usaha baru dan registrasi ulang, menerbitkan kebijakan yang akomodatif, memberantas pungutan-pungutan liar serta meningkatkan perlindungan keamanan. Pemda harus mampu membuat kebijakan ekonomi yang sifatnya mendorong dunia bisnis secara lebih progresif.
Pelayanan birokrasi yang kurang baik dapat diatasi dengan upaya pengembangan perilaku bersih di lingkungan pejabat teras. Budaya birokrasi umumnya bersifat paternalistik sehingga keteladanan pimpinan (patron) akan menentukan strata birokrasi di bawahnya (klien) untuk melakukan hal yang sama. Selanjutnya setiap kebijakan daerah yang dipandang distortif atau mengganggu kelancaran dunia usaha dan investasi harus segera direformasi. Penjaringan suara dan aspirasi para pengusaha harus dilakukan untuk menggali input yang lebih lebih obyektif. Sistem perpajakan dan retribusi daerah juga hendaknya didesain untuk menarik investasi baru dan menjaga kenyamanan pengusaha. Dengan dalih untuk peningkatan PAD, seringkali Pemda tidak sabar untuk segera menjerat para investor yang baru saja menanamkan modal di daerah dengan berbagai pungutan.  Pemda ini menginginkan dapat menarik keuntungan sejak awal kedatangan investor. Padahal untuk menjalankan perusahaan hingga menghasilkan keuntungan, investor membutuhkan waktu dan usaha keras. Oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pemungutan liar mesti ditindak tegas.
Namun demikian, meskipun Pemda memberikan “kemudahan” bagi para investor dan pengusaha dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif haruslah tetap dijaga dampak sosial dan lingkungan yang terjadi. Pro kepada investor bukan berarti semua jenis usaha layak diizinkan, apalagi investasi asing. Pemerintah harus memperketat perizinan para pelaku usaha multinasional yang bergerak di bidang eceran (ritel) modern, seperti hipermarket. Pemerintah perlu memikirkan persyaratan ketat agar kehadiran hipermarket tidak merugikan produsen produk lokal dan petani di dalam negeri untuk jangka panjang. Bagaimanapun, para produsen lokal dan petani daerah harus lebih diprioitaskan eksistensinya. Pemerintah harus mengawasi realisasi riil investasi asing apakah sesuai dengan Izin Usaha Industri dan Rekomendasi Berita Acara Pemeriksaan Izin Usaha Industri yang diterbitkan oleh Badan Promosi dan Investasi Daeah (BPID). Kehadiran investor asing justru seharusnya dapat membantu petani dan produsen lokal dalam memasarkan produk atau komoditas yang dihasilkan serta menciptakan lapangan kerja.
Paradigma bahwa kemandirian daerah otonom dinilai dari besar kecilnya PAD juga memicu Pemda untuk melonggarkan izin para pemodal asing. Pemodal asing identik dengan uang yang berarti menambah penerimaan daerah walaupun dalam jangka panjang bisa jadi dapat merusak kelestarian lingkungan. Seperti investasi  pertambangan emas Newmont Minahasa Raya di Sulawesi Utara yang 80% dimiliki oleh Newmont dari Amerika. Masyarakat setempat dan LSM menuduh perusahaan tersebut telah menyebabkan polusi di perairan pantai Tanjung Buyat di dekat pertambangan. Namun nampaknya Pemda setempat tidak terlalu respek, justru yang dikejar-kejar adalah bagaimana perusahaan mau membayar pajak yang besarnya antara 400.000 USD dan 500.000 USD.  Apalah artinya pendapatan pajak daerah yang tinggi jika harus mengorbankan rakyatnya.
Iklim investasi kondusif terjadi jika pemerintah, swasta dan masyarakat umum sama-sama dapat mengambil keuntungan atas keberadaan sebuah investasi. Pendapatan pajak Pemda meningkat, pelaku usaha memperoleh laba tinggi dan tenaga kerja terserap sehingga mengurangi jumlah pengangguran. Kondisi ideal ini dapat terjadi jika ada pola kemitraan antar ketiga pihak di atas. Bukan kemitraan (kolusi) Pemda dengan DPRD untuk melahirkan Perda yang dapat memperpanjang rantai birokrasi sehingga ada celah untuk melakukan pemungutan-pemungutan.
Membangun iklim investasi daerah yang kondusif tidak bisa terlepas dari sistem informasi pasar nasional maupun internasional. Promosi dan didukung dengan kondisi riil daerah atas kenyamanan investasi harus diciptakan. Pemda dan DPRD harus menyadari bahwa terjadi persaingan ketat antar daerah dalam memperebutkan investasi baru. Pemda yang mampu membuat daerahnya menarik untuk investasi baru akan banyak didatangi investasi. Sebaliknya, Pemda yang daerahnya justru tidak menarik bagi investasi, jangankan masuknya investasi baru, investasi yang telah ada saja di daerah itu besar kemungkinan akan keluar atau pindah ke daerah lain.
Menarik atau tidaknya investasi di daerah, baik bagi perusahaan asing maupun penanam modal dalam negeri di setiap daerah otonom pasti berbeda-beda. Kualitas kebijakan dan Perda yang dirumuskan Pemda sangat mempengaruhi iklim investasi ini selain tentunya potensi sumber daya yang ada. Selamat membangun daerah…!

Memperbaiki Kualitas Pelayanan Publik Di Indonesia

Seluruh masyarakat mempunyai hak yang sama dari pemerintah atas jaminan (assurance) sosial ekonomi, jaminan keamanan yang memadai dan penegakan hukum yang berpijak pada keadilan sebagai konsekuensi langsung atas pembayaran pajak yang telah mereka penuhi. Pemerintah diharapkan bisa mendorong organisasi-organisasi penyedia layanan publik, seperti lembaga pendidikan, kesehatan, transportasi, listrik, telepon, PDAM dan sebagainya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara layak. Pelayanan publik sebagaimana SK Men-PAN Nomor 81/1993 adalah segala bentuk kegiatan pelayanan publik (umum) yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan BUMN atau BUMD dalam bentuk barang dan atau jasa baik dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kualitas pelayanan publik ini harus selalu dimonitor dari waktu ke waktu agar tercipta perbaikan secara terus menerus. Di satu sisi, informasi tentang apa yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat harus selalu digali agar mengurangi gap (kesenjangan) antara harapan masyarakat dengan praktek penyelenggaraan layanan publik yang ada.  Masyarakat harus diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan prioritas kebutuhannya dan mengembangkan kapabilitasnya sehingga mempunyai tingkat produktivitas yang tinggi.
Kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pada satu bidang tertentu bisa berimbas pada bidang yang lain. Pada saat pemerintah menaikkan harga BBM maka akan selalu diikuti kenaikan harga pada bidang lain misalnya jasa transportasi. Demikian juga jika tarip listrik dinaikkan maka secara tidak langsung juga mempengaruhi tarip di bidang lainnya misalnya di bidang pendidikan dan kesehatan, yang harus ditanggung masyarakat. Bahkan akibat struktur biaya yang berubah ini, kenaikan harga bahan-bahan kebutuhan pokok pun tidak bisa dihindarkan. Jika memang kenaikan harga-harga tersebut sifatnya tidak bisa dihindari (unavoidable) maka semestinya diimbangi pula dengan peningkatan manfaat langsung atas layanan organisasi publik. Peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mengoptimalkan output bagi kemanfaatan masyarakat seharusnya juga tidak bisa dihindari guna membantu meringankan beban masyarakat.
               Pemerintah mempunyai peran besar dalam pembuatan program pelayanan dan kebijakan publik. Berbagai regulasi dan peraturan yang menyangkut organisasi layanan publik sudah barang tentu mesti dirumuskan dengan mempertimbangkan kebutuhan publik. Tanggung jawab pemerintah tidak sekedar membuat dan menjalankan program yang bernilai ekonomi tetapi yang lebih penting justru identifikasi apakah program dan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan keinginan publik dan tidak malah membatasi ruang gerak masyarakat untuk bisa berkreasi secara produktif. Tingkat kehidupan masyarakat secara individual diharapkan bisa bertambah baik dan maju atas kebijakan pemerintah yang ditetapkan.
Beberapa negara telah berusaha memperbaiki kualitas pelayanan publik ini dalam rangka melindungi dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintahan di Inggris tahun 1998 berupaya  merumuskan Public Service Agreements sebagai bentuk kesepakatan baru peningkatan pelayanan publik. Kesepakatan pelayanan publik ini dimaksudkan untuk menghimpun berbagai perbaikan khusus dalam pelayanan sebagaimana diharapkan masyarakat. Sementara di Australia, upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik ini dilakukan dengan monitoring kinerja semua organisasi penyedia layanan publik secara berkelanjutan oleh Komisi Industri (The Industry Commission) yang ditugaskan khusus Pemerintah. Jadi, pemerintah mempunyai peranan cukup besar untuk untuk mewujudkan tercapainya perbaikan kualitas layanan publik dengan efektif.
            Upaya memperbaiki kinerja organisasi layanan publik ini dilakukan secara terus menerus sehingga bisa dilihat kemanfaatannya bagi masyarakat. Dengan demikian, para klien dan pengguna jasa organisasi publik tersebut dapat menerima layanan sesuai dengan kebutuhannya, lebih relevan dan efektif. Selain itu, para wajib pajak menerima imbal balik yang sepadan dan efektif oleh karena mereka dapat menikmati pelayanan dari lembaga layanan publik dengan memuaskan.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan dengan cara memperbaiki manajemen kualitas jasa (service quality management), yakni upaya meminimasi kesenjangan (gap) antara tingkat layanan yang disediakan organisasi dengan harapan dan keinginan customer (masyarakat pengguna). Dalam rangka memperbaiki kualitas layanan ini, manajemen harus mampu menerapkan teknik-teknik manajemen yang berorientasi pada kebutuhan customer. Pengukuran kinerja secara periodik sangat perlu dilakukan untuk mengidentifikasi tingkat kesenjangan yang terjadi. Kinerja merupakan konsep yang multi dimensional dan banyak dipengaruhi berbagai macam faktor. Ukuran kinerja yang layak bagi organisasi layanan publik ini tidak sekedar bersifat finansial (input). Kinerja organisasi layanan publik harus diukur dari outcome-nya karena outcome (hasil) inilah variabel kinerja yang paling mewakili derivasi (penurunan) dari misi organisasi sampai pada aktivitas operasional. Outcome dapat digunakan untuk menilai aspek finansial dan non finansial sekaligus. Tujuan strategis organisasi, kepuasan pelanggan dan kontribusi ekonomi secara bersama-sama dapat diukur ketercapainnya dengan mengidentifikasi outcome-nya. Keberhasilan sebuah rumah sakit bukan dilihat dari fasilitasnya (output) tetapi dari kemanfaatan langsung atas keberadaan fasilitas tersebut bagi masyarakat (outcome). Keberhasilan pembangunan gedung sekolah dasar bukan dilihat dari banyaknya bangunan SD (yang dikenal dengan SD Inpres) di berbagai wilayah pedesann (output) sebagaimana ditetapkan dalam program pembangunan, namun dari seberapa besar nilai strategis gedung tersebut bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, monitoring kinerja perlu dilakukan sebagai alat untuk mengevaluasi apakah pelayanan publik dan program-program organisasi penyedia layanan publik ini sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Monitoring kinerja dapat juga digunakan untuk mengidentifikasi apakah tingkat kualitas pelayanan publik sudah lebih baik daripada sebelumnya. Dengan dilakukan monitoring kinerja secara berkelanjutan, sebenarnya akan membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi layanan publik itu sendiri. Beberapa langkah penting monitoring kinerja organisasi layanan publik antara lain: (1) Mengembangkan indikator kinerja yang menggambarkan pencapaian tujuan organisasi sehingga ada kejelasan tentang apa sebenarnya yang hendak dicapai organisasi dan bagaimana cara mengukur pencapaian tujuan organisasi tersebut. (2) Memaparkan hasil pencapaian terhadap tujuan dan program berdasarkan indikator kinerja di atas. (3) Berdasarkan paparan hasil penilaian pencapaian tujuan dan program di atas dapat diindentifikasi apakah organisasi sudah melakukan kegiatan secara efektif dan efisien sebagai dasar untuk perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat umum.
Pertanyaan mendasar dalam proses monitoring ini adalah bagaimana sumber daya digunakan dan apakah tindakan yang diperlukan untuk menjamin tercapainya pengelolaan sumber daya secara ekonomi, efisien dan efektif sudah dilakukan?. Jika organisasi layanan publik ini adalah rumah sakit, maka monitoring kinerja berarti menjawab pertanyaan tentang apakah rumah sakit tersebut sudah mengelola sumber daya secara optimal dan menyediakan layanan terbaik untuk kepuasan para pengguna atau masyarakat. Adanya perbaikan kualitas pelayanan dapat diidentifikasi dari menurunnya tingkat komplain dari pasien atau pengguna, kepuasan pasien, meningkatnya jumlah pasien dan meningkatnya kepercayaan masyarakat umum. Organisasi layanan publik seperti rumah sakit ini harus berorientasi pada outcome dan bukan sekedar input dan output. Jadi, indikator kinerja atas kualitas pelayanan sebuah rumah sakit bukan sekedar jumlah dokter per pasien, jumlah kamar untuk setiap kelas atau jumlah pengeluaran yang tidak melebihi anggaran tetapi yang lebih penting adalah tingkat kepuasan yang dirasakan oleh para pengguna jasa rumah sakit tersebut karena harapan dan kebutuhannya dapat tercapai.
Masih sering terjadi hingga saat ini organisasi layanan publik yang tidak berorientasi pada masyarakat pengguna (apa yang dibutuhkan oleh pengguna). Artinya, pengguna (user/customer) bukan menjadi perhatian utama, dengan pertimbangan bahwa mereka pasti membutuhkan jasa  atau layanan publik ini. Tanpa harus dengan pelayanan yang baik pun masyarakat pasti akan datang. Pola pikir (mind set) seperti ini sudah sepantasnya diubah. Kembali lagi kepada  pemerintah, terutama pemerintah daerah, untuk berperan dan mengambil bagian sebagian otorisasi organisasi layanan publik agar memperbaiki kualitas layanan dengan penetapan regulasi dan kebijakan yang lebih aspiratif terhadap kebutuhan publik. Kebijakan otonomi daerah seharusnya dapat digunakan wahana perbaikan kualitas layanan publik. Dengan pemerintahan yang terdesentralisasi tersebut pemerintah daerah menjadi lebih dekat dengan masyarakatnya dan lebih memahami aspirasi serta kebutuhannya. Bahkan kualitas layanan publik oleh Pemda sendiri juga harus ditingkatkan. Hubungan Pemda dengan masyarakat bukan berpola patron-client, tetapi menempatkan masyarakat sebagai customer yang harus dilayani apa yang menjadi kebutuhannya dengan baik. Pentingnya memperhatikan keinginan masyarakat ini semoga dapat menjadi renungan organisasi layanan publik seperti Pemda, PLN, PT Telkom, PDAM, lembaga pendidikan, kesehatan dan sebagainya agar tetap menjadi mitra yang baik bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteran dan produktivitasnya. ***

Arti Penting Informasi Keuangan Daerah Bagi Legislatif Dan Eksekutif


Hubungan akuntabilitas eksekutif kepada legislatif menggunakan mediasi informasi keuangan daerah. Eksekutif  harus menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang terdiri atas (1) Laporan Perhitungan APBD, (2) Nota Perhitungan APBD, (3) Laporan Aliran Kas (4) Neraca Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD. Secara normatif, pihak eksekutif melihat informasi keuangan daerah ini sebagai informasi yang digunakan untuk pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik, sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah. Sementara itu, pihak legislatif memposisikan informasi keuangan daerah ini sebagai informasi yang digunakan dalam mengevaluasi kinerja manajerial maupun organisasional eksekutif.
Namun, oleh karena masih banyak informasi lain yang bersifat kualitatif dan non finansial, maka menjadi pertanyaan dalam riset ini, yaitu seberapa penting informasi keuangan daerah ini mendukung kegiatan manajerial lembaga eksekutif dan legislatif. Apakah terdapat perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif atas arti penting informasi keuangan daerah dalam mendukung aktivitas manajerialnya, terutama aktivitas perencanaan dan pengendalian .
Untuk memperoleh hasil pengujian yang lebih fokus, maka penelitian ini dilakukan pada satu pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Kota Yogyakarta. Sampel penelitian diambil secara purposive sampling, yaitu pihak eksekutif diwakili oleh pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan pihak legislatif diwakili para anggota Dewan Kota. Data dikumpulkan dengan kuesioner yang dikirimkan secara langsung kepada para responden. Kuesioner yang dikirimkan untuk kelompok eksekutif sebanyak 60 dan yang dikirimkan kepada legislatif sebanyak 39 sehingga semuanya berjumlah 99 sebagaimana jumlah sampel yang memenuhi kriteria penelitian. Sebanyak 74 lembar kuesioner dikembalikan oleh responden.
Berdasarkan analisis data, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan persepsi tentang arti penting informasi keuangan daerah antara eksekutif dengan legislatif  dalam mendukung perencanaan (independent samples test, sig.= 0,001). Tidak terdapat perbedaan persepsi tentang arti penting informasi keuangan daerah antara eksekutif dengan legislatif  dalam mendukung aktivitas pengendalian  (independent samples test, sig.= 0,104). Mean skor atas arti penting informasi keuangan daerah bagi eksekutif untuk mendukung perencanaan sebesar 4,0213; bagi eksekutif untuk mendukung pengendalian sebesar 4,0566; bagi legislatif untuk mendukung perencanaan sebesar 3,7871 dan legislatif untuk mendukung pengendalian sebesar 3,8953. Pada derajat keyakinan 95%, hasil ini dianggap terjadi perbedaan secara signifikan (ANOVA, sig.= 0,003).
Penelitian ini mempunyai implikasi yang luas terutama sebagai bahan pertimbangan yang berarti dalam upaya penciptaan sistem pertanggungjawaban yang harmonis antara eksekutif dengan legislatif sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Informasi keuangan daerah harus memenuhi prinsip-prinsip akurasi, sederhana, mudah dimengerti, relevan, komparabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Formalitas Laporan Akuntabilitas Kinerja Pejabat Publik


Setiap akhir masa bhakti, setiap kepala atau pimpinan suatu entitas wajib mempertanggungjawabkan kinerja selama periode jabatan. Demikian juga yang dilakukan para manajer atau pejabat publik. Prosedur formal yang harus dilakukan para pejabat publik ini adalah menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada atasan sesuai dengan jenjang manajerialnya. Sebagaimana Kepmendagri No. 29 Tahun 2002, penyusunan LPJ pejabat publik setingkat Kepala Daerah terdiri atas Laporan Perhitungan APBD, Nota Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas dan Neraca. Sistem akuntabilitas formal seperti ini sangat ideal hanya jika terdapat pemahaman substantif atas makna akuntabilitas publik sehingga tidak terjebak hanya pada aspek formalitas belaka.
Berangkat dari kesadaran bahwa akuntabilitas bukan sekedar formalitas tersebut, beberapa instansi pemerintah telah mempublikasikan Laporan Kinerja untuk masyarakat dengan melalui surat kabar maupun internet. Sudah seharusnya akuntabilitas pejabat publik tidak hanya secara vertikal ke atasan namun juga harus secara horisontal ke masyarakat. Dalam publikasian tersebut bisa disampaikan bagian-bagian LPJ Akhir Masa Jabatan atas pelaksanaan kinerja selama masa bhakti. Secara konsep, makna akuntabilitas dapat dipahami sebagai kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan (disclosure) segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Para pejabat publik adalah pihak pemegang amanah dan masyarakat secara tidak langsung merupakan pihak pemberi amanah yang berhak meminta pertanggungjawaban. Jadi jabatan publik tersebut adalah amanah rakyat dan bukan sekedar penunjukan atasan.
Pada tataran Pemda, secara prosedur formal LPJ Kepala Daerah harus disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap LPJ ini cukup banyak dan nampaknya belum bisa terwakili hanya oleh legislatif dengan atas nama rakyat. Apalagi jika keefektifan peran legislatif kurang optimal. Sering kita memahami proses akuntabilitas sebagai bentuk saluran pertanggungjawaban yang monolitis dengan mengacu pada model hirarkis, misalnya pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD di atas. Dalam perspektif ini, seorang pegawai pemerintah hanya bertanggungjawab kepada pegawai yang lebih tinggi jabatannya dalam struktur organisasi atau pada parlemen tanpa harus ke publik. Dalam kondisi dimana fungsi legislatif kurang tajam maka kemungkinan tidak terjadi titik temu antara laporan pejabat publik dengan respon publik. Maka perlu dipertimbangkan penerapan berbagai variasi atas saluran akuntabilitas publik agar bisa mencerminkan pertanggungjawaban yang sebenarnya kepada publik.
Untuk mewujudkan transparansi, saluran akuntabilitas harus dibuka kepada masyarakat secara langsung, kepada agen-agen (perwakilan) publik, seperti auditor, ombudsman dan parlemen selain tentunya kepada pemegang otoritas yang lebih tinggi dalam sebuah rantai komando formal. Melalui variasi saluran akuntabilitas tersebut setiap masyarakat dapat menanggapi, mengkritisi dan menyampaikan aspirasinya untuk dapat diteruskan pada pejabat publik yang bersangkutan. Masukan dan keluhan masyarakat ini dapat direkomendasikan kepada pejabat baru sebagai feedback dalam perbaikan kinerja periode berikutnya.
Masyarakat dapat menilai kinerja para pejabat publik tersebut dalam kapasitasnya sebagai abdi masyarakat (public servants). Standar kinerja yang digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan dan ketidakberhasilan para manajer publik tersebut harus mencerminkan harapan masyarakat. Penilaian kinerja dengan bertumpu pada harapan publik ini adalah makna akuntabilitas publik yang sejati. Kondisi seperti ini tidak memungkinkan adanya sebuah LPJ yang sudah dinyatakan diterima oleh legislatif tetapi senyatanya ditolak oleh sebagian besar masyarakat. Jika masyarakat umum kecewa, marah dan tidak puas namun LPJ kepala daerah dinilai cukup baik oleh legislatif berarti perwujudan akuntabilitas publik masih sebatas memenuhi aspek formalitas belaka. Artinya, penilaian kinerja kepala daerah menjadi bias karena tidak berdasar pada standar yang menjadi harapan publik tetapi berdasar target-target tertentu yang tidak responsif.
Memang tidak mudah menerapkan akuntabilitas publik yang ideal sebagaimana makna sebenarnya. Sistem akuntabilitas perlu dibangun dan diciptakan. Upaya membangun sistem akuntabilitas publik ini dimulai dari penciptaan lingkungan yang memungkinkan individu, tim dan organisasi serta masyarakat merasa termotivasi untuk melaksanakan wewenang dan/atau memenuhi tanggung jawab mereka. Setiap pegawai harus menyadari bahwa mereka dibayar untuk berprestasi. Sikap kritis masyarakat juga harus didukung dengan alternatif solusi bukan menyalahkan apalagi menghujat. Kesadaran akan hak, kewajiban serta tanggung jawab baik oleh pejabat pemerintah maupun segenap lapisan masyarakat dengan sendirinya akan memicu tumbuhnya sistem akuntabilitas. Sebagian instansi pemerintah sudah berupaya menciptakan lingkungan akuntabilitas dengan memupuk kesadaran dirinya akan kewajiban pertanggungjawaban kepada masyarakat luas. Bukan tidak mungkin, publikasian LPJ tersebut pada saatnya nanti tidak hanya dilakukan pada akhir masa bhakti tetapi per tahun atau per semester dengan menyajikan secara jelas standar kinerja yang bertumpu pada harapan masyarakat.
Dalam upaya memenuhi maksud dari akuntabilitas publik, maka diperlukan pelaporan (reporting) kepada masyarakat secara detail dan lengkap tentang bagaimana dana-dana publik digunakan dan dibelanjakan. Laporan ini harus dipublikasikan sehingga masyarakat bisa langsung mengetahui dan menilai pengelolaan keuangan oleh pemerintah. Selain aspek finansial, akuntabilitas publik ini seharusnya juga menekankan pada outcomes atas program-program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui sampai seberapa jauh hasil yang telah dicapai dari proyek dan program yang selama ini didanai secara tidak langsung dari masyarakat melalui pajak. Apabila masyarakat dididik dan diberi informasi yang cukup mengenai outcomes dan kualitas yang telah dicapai, maka mereka mempunyai kepercayaan dan dukungan yang baik terhadap pemerintah daerah.
Laporan kinerja pejabat publik untuk publik ini harus memuat laporan kinerja keuangan berdasarkan realisasi APBD misalnya menyangkut perkembangan PAD dan realisasi belanja. Selain informasi keuangan seharusnya juga dilaporkan kinerja pembangunan ekonomi, kinerja pembangunan sosial budaya dan kesejahteraan rakyat serta kinerja pembangunan politik dan pemerintahan. Jika Laporan kinerja tersebut disampaikan melalui variasi saluran akuntabilitas publik yang tidak monolitis sehingga memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan menilainya maka amanah yang diemban pejabat publik paling tidak sudah dipertanggungjawabkan meskipun sebatas laporan tertulis. Konteks akuntabilitas sendiri sebetulnya memang menunjukkan suatu hubungan antara otoritas dan pengendalian melalui pertanggungjawaban yang berupa pelaporan / catatan (account). Namun agar tidak terjebak hanya pada aspek formalitas maka pelaporan tersebut harus dapat diakses oleh publik, apa pun medianya.
Setelah masyarakat dapat mengakses informasi laporan pertanggungjawaban pejabat publik, kesulitan yang kemudian timbul adalah mengukur kinerjanya. Bukankah mengukur kinerja itu membutuhkan indikator dan ukuran yang jelas. Jika tidak ada tolok ukur tersebut maka pengukuran kinerja pasti dilakukan secara beraneka ragam dengan interpretasi subyektif.  Indikator kinerja dirumuskan dengan mengacu pada misi dan visi institusi. Dengan demikan LPJ pejabat publik harus menyertakan visi dan misi yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika diamati, beberapa entitas publik belum menetapkan visi dan misinya secara jelas, atau kalaupun sudah mempunyai dan ditempel di setiap pintu tetapi tidak menghayatinya.
Perumusan visi dan misi institusi juga bukan sekedar formalitas. Nilai hakikinya harus dihayati dan diamalkan semua anggota organisasi. Slogan dan jargon dimaksudkan agar setiap individu menyadari tanggung jawabnya dalam mencapai visi dan misi sehingga tercipta budaya organisasi yang kondusif. Jika sampai slogan dan jargon juga formalitas belaka maka justru bisa merugikan institusi itu sendiri karena tidak dipercaya masyarakat. Indikator dan ukuran kinerja yang diterjemahkan dari visi dan misi yang benar-benar dihayati dan diamalkan adalah modal utama dalam membangun sistem akuntabilitas publik. Para pejabat publik akan menyadari amanahnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan di akhir masa jabatan bukan sekedar bentuk akuntabilitas formal tetapi juga perwujudan dari akuntabilitas moral karena mengemban misi kemanusiaan dan pemanusiaan.