Arti Penting Informasi Keuangan Daerah Bagi Legislatif Dan Eksekutif


Hubungan akuntabilitas eksekutif kepada legislatif menggunakan mediasi informasi keuangan daerah. Eksekutif  harus menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang terdiri atas (1) Laporan Perhitungan APBD, (2) Nota Perhitungan APBD, (3) Laporan Aliran Kas (4) Neraca Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD. Secara normatif, pihak eksekutif melihat informasi keuangan daerah ini sebagai informasi yang digunakan untuk pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik, sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah. Sementara itu, pihak legislatif memposisikan informasi keuangan daerah ini sebagai informasi yang digunakan dalam mengevaluasi kinerja manajerial maupun organisasional eksekutif.
Namun, oleh karena masih banyak informasi lain yang bersifat kualitatif dan non finansial, maka menjadi pertanyaan dalam riset ini, yaitu seberapa penting informasi keuangan daerah ini mendukung kegiatan manajerial lembaga eksekutif dan legislatif. Apakah terdapat perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif atas arti penting informasi keuangan daerah dalam mendukung aktivitas manajerialnya, terutama aktivitas perencanaan dan pengendalian .
Untuk memperoleh hasil pengujian yang lebih fokus, maka penelitian ini dilakukan pada satu pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Kota Yogyakarta. Sampel penelitian diambil secara purposive sampling, yaitu pihak eksekutif diwakili oleh pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan pihak legislatif diwakili para anggota Dewan Kota. Data dikumpulkan dengan kuesioner yang dikirimkan secara langsung kepada para responden. Kuesioner yang dikirimkan untuk kelompok eksekutif sebanyak 60 dan yang dikirimkan kepada legislatif sebanyak 39 sehingga semuanya berjumlah 99 sebagaimana jumlah sampel yang memenuhi kriteria penelitian. Sebanyak 74 lembar kuesioner dikembalikan oleh responden.
Berdasarkan analisis data, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan persepsi tentang arti penting informasi keuangan daerah antara eksekutif dengan legislatif  dalam mendukung perencanaan (independent samples test, sig.= 0,001). Tidak terdapat perbedaan persepsi tentang arti penting informasi keuangan daerah antara eksekutif dengan legislatif  dalam mendukung aktivitas pengendalian  (independent samples test, sig.= 0,104). Mean skor atas arti penting informasi keuangan daerah bagi eksekutif untuk mendukung perencanaan sebesar 4,0213; bagi eksekutif untuk mendukung pengendalian sebesar 4,0566; bagi legislatif untuk mendukung perencanaan sebesar 3,7871 dan legislatif untuk mendukung pengendalian sebesar 3,8953. Pada derajat keyakinan 95%, hasil ini dianggap terjadi perbedaan secara signifikan (ANOVA, sig.= 0,003).
Penelitian ini mempunyai implikasi yang luas terutama sebagai bahan pertimbangan yang berarti dalam upaya penciptaan sistem pertanggungjawaban yang harmonis antara eksekutif dengan legislatif sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Informasi keuangan daerah harus memenuhi prinsip-prinsip akurasi, sederhana, mudah dimengerti, relevan, komparabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

No comments: